1. Mangarisika..
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam
rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka
pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita
memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa
kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/marhusip..
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar,
terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot..
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang oada kerabat
wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur
(tuhor).
4. Pudun Sauta..
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi
nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh
pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian
Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
3. Anggota marga menantu (boru)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak
atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata
cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja
mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat,
yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini
harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua
kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan
dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang
mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan
untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada
pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak
mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja
(pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan
pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri
menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah
pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak
pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk
mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta
Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah
jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut
peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke
(baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini
diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang
dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup
ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria,
maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk
kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam
hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang
dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
1. Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah
pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh
undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
2. Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea..
a. Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal
bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama
istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas
berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik
pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek
hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam
pernikahan).
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya
memulai hidup baru.
13. Manjahea.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup
berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan
dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama
setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari
orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak
dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini
adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga
membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke
simundur-mundur).Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka
selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar